AKTIVIS MINTA KAPOLRI COPOT KAPOLDA SUMUT KARENA TAK BERPIHAK PADA MASYARAKAT

Yofamedia.com, Langkat - Aktifis Masyarakat minta Kapolri Tito Karnavian supaya mencopot Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol, Paulus Waterpau, sebab kapoldasu dinilai tidak pro kepada masyarakat, bahkan mengadu personilnya lengkap dengan senjata laras  panjang untuk meghadapi masyarakat.

" Kita kecewa dengan kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau yang awalnya diharapkan bisa jadi miniatur perobahan mental Polri di Sumut, tapi faktanya, seakan-akan malah beringas terhadap rakyat kecil dengan mempersenjatai anak buahnya untuk menakuti dan meneror rakyat," tegas Aktifis Masyarakat Ardiansyah Tanjung dan Aktifis Kamtibmas Indonesia M Rifai SH, Selasa (5/9).

Hal ini terlihat, pada konflik pertanahan di  Dusun Cinta Dapat,  Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat-Sumut, ratusan personil kepolisian lengkap dengan laras panjang, berusaha melakukan pengusiran terhadap warga serta meneror masyarakat.

Padahal, kata dia, sudah ada surat ombudsman RI sudah menyurati kita, dengan Nomor:  0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada  Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.

Hasil hearing tersebut, kesimpulannya, pihak Komisi A DPRD Sumut, merekomendasikan lahan 46 hektar, milik Koptan Cinta Dapat supaya dikeluarkan HGU nya, meminta pada Pemkab Langkat agar lahan itu diserahkan pada masyarakat, pihak kepolisian agar netral dan professional, mempertanyakan kewenangan PT LNK untuk melakukan okupasi, karena secara yuridis yang diberi izin HGU itu PTPN II.

Kemudian, PTPNII dan PT LNK dan masyarkat harus sama-sama menjaga kekondusifan, sehingga tidak terjadi konflik horizontal dan meminta BPN Provsu dan  BPN Langkat agar mengeluarkan lahan masyarkat tersebut dari HGU, surat itu di tanda tangani Ketua Komisi DPRD Sumut atas nama, Sarma Hutajulu.

Penyebabnya, kini banyak aparat di Dusun Cinta Dapat, lanjutnya, sebab ada pemberian kuasa dari PTPN II Kabupaten  Langkat kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan Nomor: PBR/X67/2017,

Perihal surat itu, mengenai pembersihan lahan terhadap lahan yang sudah diduduki warga selama  bertahun-tahun di Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan luas 46 hektar.

Di tempat berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Langkat Jhoni Sitepu, saat diminta tanggapannya, juga menduga kuat aksi pengrusakan lahan masyarakat tersebut, ada tindakan sewenang serta pendzoliman terhadap masyarakat.

" Kita melihat ada tindakan, sewenang-wenang, kemudian masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan  haknya, bila perlu silahkan bersama rakyat  dan datang kesini biar tahu kebenarannya," pungkas Jhoni Sitepu yang juga Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Hingga, kini pihak kepolisian dan aparat lainnya, terlihat  masih di lapangan dengan alat berat mereka, tanpa  ada rasa iba dan kasihan, malah semakin garang mengobrak-abrik lahan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, sudah dikonfirmasi dengan Kabid  Humas Polda Sumut Kombespol R Ginting, namun belum ada jawaban apapun. 
(Raja paluta)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2