Sejarah Pergerakan Dan Eksistensi Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH)


Yofamedia. com,Jakarta-Rumah Koalisi lndonesia Hebat (RKIH) yang telah menjadi Ormas Rumah Kreasi lndonesia Hebat bermula dari nama Koalisi Indonesia Baru yang dideklarasikan pada 23 September 2013 yang berintikan exponen Sekertaris Bersama relawan Jakarta baru atau Jokowi Basuki dideklarasikan oleh Bapak Joko Widodo menjelang Pilgub DKI Tahun 2012 dan bertugas mengkoordinasikan dan melayani simpul simpul relawan pada waktu itu. 
Dalam perjalanan selanjutnya pada Tanggal 14 Februari 2014 nama Koalisi Indonesia Baru dirubah oleh Bapak Jokowi dengan nama Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH). 
Dengan bergabungnya berbagai komunitas relawan di berbagai daerah ke dalam RKIH, selanjutnya Tanggal 5 April 2014 dideklarasikan kembali Rumah Koalisi lndonesia Hebat (RKIH) oleh Calon Presiden Bapak Joko Widodo di Jalan Mangunsaskoro No. 69 Menteng Jakarta. 
Selanjutnya pada pada tanggal 11 Agustus 2014 dilaksanakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) di Hotel Sahid Haya Jakarta yang dihadiri oleh 370 utusan pengurus Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi dan 150 jenderal purnawirawan serta tokoh relawan lainnya. 
Dalam Silatnas RKIH tersebut kemudian disepakati untuk tetap mempertahankan eksistensi kebersamaan relawan dengan membentuk Organisasi Massa (Ormas) yang bernama Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) serta ditetapkan dalam akte notaris dan dokumen legalitas lainnya. 

RKIH mempunyai visi : "Terwujudnya partisipasi dan peran aktif masyarakat yang berbhineka dalam ikut serta mengawal pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 

Program dan kegiatan RKIH adalah dengan melakukan berbagai aktivitas masyarakat dalam menumbuhkembangkan kreasi dan kreatifitas untuk terciptanya kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan pengembangan budaya dalam kerangka membangun kepribadian bangsa dan mengawal terwujudnya program Nawacita. Program dan kegiatan tersebut dilakukan oleh pengurus dan anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) RKIH maupun badan-badan otonom serta pengurus dan anggota Dewan Pengurus Provinsi (DPP) RKIH dan juga Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota (DPK) RKIH. (Wahyu)




0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2