SEGALA BENTUK ORMAS YANG MENYIMPANG DARI PANCASILA AKAN DIBUBARKAN

Yofamedia.com– Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelaskan kalau pihak pemerintah telah mengantungi sejumlah bukti adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang di anggap menyimpang dari ajaran Pancasila.

Dirinya menegaskan kalau ormas yang sedang dicermati pemerintah hanya ormas kecil di tingkat lokal daerah. Namun bukanlah ormas keagamaan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan belum lama ini.

“Yang pasti bukan ormas keagamaan, hanya kecil-kecil saja di daerah, saya sudah minta gubernur/walikota untuk mencermati. Apapun ormas yang terdaftar atau tidak, kalau menyimpang dari pancasila harus dibubarkan,” ujarnya usai mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (21/8).

Kendati demikian Mendagri Tjahjo memang enggan menyebutkan berapa ormas tingkat daerah yang dalam proses kajian pemerintah.

Namun dirinya hanya mengungkapkan kalau pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama para jajaran pejabat pemerintah daerah (Pemda) masih mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak.

Dirinya menambahkan, “Masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan lagi sebelum menindak tegas ormas tersebut, "tuturnya.

Menurutnya,  tak mudah membubarkan suatu ormas kalau belum cukup bukti. Seperti HTI saja kemarin, pemerintah telah mencermati organisasi ini sejak lama, sekisar 10 tahun. Makanya, perlu data mendalam lagi untuk membubarkan ormas-ormas menyimpang lainnya.

“Soal siapa tunggu saja dari Kejaksaan, BIN, Kepolisian. HTI itu kemarin juga sudah tahunan kita cermati ada datanya, videonya, pernyataannya, kuat. Tunggu saja tanggal mainnya,” terangnya.

Diketahui ketika pasca terbit Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Pemerintah langsung membubarkan ormas HTI yang dinilai telah menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Tjahjo pun mendorong pemda membuat regulasi tingkat lokal dalam bentuk peraturan daerah (perda) terkait ormas. 

Dengan begitu, ada acuan bagi mereka bila ingin menyikapi keberadaan organisasi tersebut.

“Sebelum perppu ormas terbit, bahkan sebelum HTI ini dibubarkan Kemendagri sudah mengirimkan instruksi kepada daerah untuk membuat Perda Ormas. Itu bisa menjadi acuan pemda dalam membuat perda,” ujar Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo belum lama ini.

Dirinya mengungkapkan, "meski DPR belum menyetujui Perppu Ormas ini dan menjadi bagian UU Ormas baru, namun pemda tetap berwenang membuat kebijakan untuk mencegah adanya ormas-ormas bertentangan dengan landasan negara yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di tingkat daerah, " pungkasnya.

(Humas kemendagri)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2