NARKOTIKA FIDELIS DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA NARKOBA

YofaMedia.Com, Jakarta-Kasus pidana yang saat ini menjerat Fidelis menunjukkan bahwa ada ruang kosong dalam perlindungan dan pemenuhan keadilan bagi Masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan narkotika dalam keadaan yang sangat darurat.

Kasus fidelis juga menunjukkan bagaimana wajah penanganan narkotika di Indonesia, khususnya bagi pengguna narkotika. Saat ini Rutan dan Lapas di Indonesia masih dipenuhi oleh para pengguna dan pecandu narkotika. Penanganan Narkotika juga dikembalikan ke isu pidana dengan masuknya kembali delik narkotik ke RKUHP.

Menurut Akademisi Universitas Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska menilai harusnya Fidelis divonis bebas.

Karena dalam sidang yang digelar siang ini, berdasarkan putusan, Fidelis divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja.

Dan Asmin menerangkan, kalau pun sekarang akhirnya dihukum dengan 8 bulan tersebut, itu ada 2 hal.

"Pertama adalah negara tetap pada akhirnya berpokok pada pemidanaan, baik pada niat baik atau tidak. Jadi yang dilihat adalah ujungnya anda menguasai drugs.
Lalu Untuk apa (drug) itu akhirnya tidak diexplore di dalam sidang," Ujarnya  dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jalan Cikini Raya No 5, Jakpus, Rabu (2/8/2017).

Menurut Dirinya, sebaiknya kasus itu tidak sampai tahap putusan hakim.

"Karena di dalam sidang pun tidak ada alasan bahwa kenapa hakim harusnya bisa membebaskan, karena dia punya alasan-alasan yang tadi disebutkan.

Dan dia punya alasan pemaaf, dia punya alasan pembenar. Ini tidak diexplore, tidak dihubungkan dengan drugs itu. Jadi inilah salah satu kelemahan dari hukum pidana kita. Hukum pidana kita sangat legalitas, sangat kacamata kuda. Melihat drugs itu adalah penguasaan itu tindak pidana," terang Asmin.

Kendati demikian, Koordinator Advokasi Rumah Cemara, Subhan Panjaitan mengatakan,"Rehabilitasi adalah upaya proses pemulihan dengan sasaran para pecandu, penyalahguna dan korban narkoba. Program ini yang dapat memfasilitasi proses pemulihan bagi setiap pasien".

Dan menurutnya, "banyak pihak melihat pengguna narkoba dari perspektif moral dan hukum. Persepsi ini yang akhirnya menimbulkan stigma dan diskriminasi bukan hanya terhadap pengguna namun juga kepada orang-orang terdekat," tutur Subhan.

Dan menurut, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Naraya menerangkan, "vonis 8 bulan penjara untuk Fidelis merupakan putusan yang perlu diapresiasi," ujarnya.

Dhira menambahkan, "Ini hal yang luar biasa, mengingat UU Narkotika itu kan, enggak ada orang dengan kasus ganja medis divonis 8 bulan, rata-rata 5 tahun ke atas. Makanya hari ini sejarah untuk bangsa Indonesia, jauh di bawah hukuman yang seharusnya bagi orang yang menanam, dia memberikan ganja kepada istrinya," imbuhnya.
(Red)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2