Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Serta Penganiyaan Terhadap Wartawan Selama 1,3 Tahun

Yofamedia.com, Jakarta–  Kasus pengeroyokan terhadap awak media di kecamatan pondok gede  sudah berjalan 1,3 tahun lebih,namun sampai saat belum ada kejelasannya.

“Perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa, (AZ) seorang wartawan, (sekarang bertugas di Media yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers), sejak dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi dengan Nomor : LP/1131/K/V/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota

Korban (AZ) mengalami luka-luka serius serta dugaan intimidasi yang dialami rekannya, (DM) yang terjadi waktu itu didalam halaman kantor Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi Jawa Barat pada tahun silam.

Ironisnya, ‘dalang’ pelaku yang mengakibatkan wartawan telah mengalami tindakan kekerasan tersebut diduga masih bebas berkeliaran, kinerja oknum penyidik Jatanras Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota patut dipertanyakan dan sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya keadilan harus tetap ditegakkan.

Seperti diketahui, insiden pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi berawal ketika dua awak kuli tinta tersebut ingin melakukan konfirmasi dan Klarifikasi kepada Camat Pondokgede, Chairul Anwar (selaku camat) saat itu terkait stadion mini Pondokgede yang diduga adanya pelanggaran.

Namun seorang oknum anggota Satpol PP, berinisial (B) melakukan aksi provokatif yang diduga setelah terjadi sedikit cekcok mulut dengan korban, kemudian oknum Satpol PP tersebut, diduga menghubungi teman-temannya (preman) dan sejurus kemudian tanpa basa-basi langsung melakukan pengeroyokan kepada AZ dan diduga mengintimidasi DM.

Sampai saat ini, perkembangan penanganan perkara kasus 170 ini belum jelas

“Kasus pengeroyokan yang menimpa saya sepertinya mandeg alias ‘mengendap’ karena jalan ditempat, mungkin harus ada supervisi kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini penyidik Jatanras untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap otak pelaku pengeroyokannya,” ujar (AZ) kepada awak media, Sabtu (19/8/2017)

Pihak oknum penyidik Polres Metro Bekasi Kota terindikasi seperti ‘Sangat’ kesulitan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dialami wartawan yang terjadi pada, Senin petang, 16 Mei 2016 silam tersebut.

Sebab, hingga hari ini, perkembangan penanganan perkara kasus tersebut belum ada titik terang.

“Setelah saya melapor mengadukan dan membuat LP, SP2HP sempat dikirimkan memang. Tapi sebatas itu. Walaupun saksi-saksi juga sepertinya mungkin telah diperiksa, namun konfrontir yang telah direncanakan hanya sebatas wacana,” ungkap AZ

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar ketika ditanya terkait hal ini mengatakan bahwa ia belum memahami kasusnya. *”Nomor LP-nya berapa..?

Nanti anda menghadap penyidik supaya didengar langsung hambatannya apa. Penyidiknya siapa ntar saya panggil, "terangnya melalui sambungan telepon (WhatsApp).

Maka sebagai hak seseorang selaku warga negara, kemudian sudah menjadi kewajiban penyidik, serta kewajiban _*Polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat untuk menindaklanjuti secara cepat dan tepat*.

Tujuannya agar supaya tidak ada lagi orang-orang maupun kelompok yang tak bertanggung jawab kemudian melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap awak media maupun warga masyarakat serta siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Red)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2